Senin, 23 Februari 2009

Goest


Tugas Pokok Distrik Navigasi Kelas II Kupang

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 30 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Distrik Navigasi, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyelenggarakan sebagian tugas melaksanakan perencanaan, pengoperasian, pengadaan, dan pengawasan sarana bantu navigasi pelayaran, telekomunikasi pelayaran, serta kegiatan pengamatan laut, survei hidrografi, pemantauan alur dan perlintasan dengan menggunakan sarana instalasi untuk kepentingan keselamatan pelayaran.

2. Fungsi Distrik Navigasi Kelas II Kupang

1). Penyusunan rencana dan program pengoperasian, serta pengawasan sarana bantu navigasi pelayaran, telekomunikasi pelayaran, kapal negara kenavigasian, fasilitas pangkalan, bengkel, pengamatan laut dan survei hidrografi serta pemantauan alur dan perlintasan;

2). Penyusunan rencana kebutuhan dan pelaksanaan pengadaan, penyimpanan, penyaluran dan penghapusan perlengkapan dan peralatan untuk sarana bantu navigasi pelayaran, kapal negara kenavigasian, fasilitas pangkalan, bengkel, pengamatan laut dan survei hidrografi, serta pemantauan alur dan perlintasan;

3). Pelaksanaan program pengoperasian dan pemeliharaan sarana Bantu navigasi pelayaran, telekomunikasi pelayaran, kapal Negara kenavigasian, dan fasilitas pangkalan serta bengkel;

4). Pelaksanaan pengamatan laut dan survey hidrografi, serta pemantauan alur dan perlintasan;

5). Pelaksanaan urusan logistik;